| Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum |
|
|
|
| Ditulis oleh bagian hukum setda kabupaten bintan |
| Selasa, 21 Juli 2009 07:01 |
|
Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum
SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR2 TAHUN 2009 TENTANG URAIAN TUGAS BAGIAN DAN SUB BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
Paragraf 3 Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum
Pasal 13 (1) Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum lingkup Pengkajian dan Dokumentasi Hukum; (2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. mengumpulkan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan lingkup pengkajian dan dokumentasi hukum; b. menyiapkan bahan petunjuk melaksanakan kebijakan lingkup pengkajian dan dokumentasi hukum; c. melaksanakan konsultasi dalam rangka melaksanakan kegiatan lingkup pengkajian dan dokumentasi hukum; d. mengkoordinasi tugas bagian pemerintahan lingkup pengkajian dan dokumentasi hukum; e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan lingkup pengkajian dan dokumentasi hukum; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum
|
| LAST_UPDATED2 |












