Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh bagian hukum setda kabupaten bintan   
Selasa, 21 Juli 2009 07:01

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum

 SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR2 TAHUN 2009 TENTANG

URAIAN TUGAS BAGIAN DAN SUB BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN

 

Paragraf  3

Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum

 

Pasal  13

(1)         Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum lingkup Pengkajian dan Dokumentasi Hukum;

(2)         Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

a.       mengumpulkan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan lingkup pengkajian dan dokumentasi hukum;

b.      menyiapkan bahan petunjuk melaksanakan  kebijakan lingkup pengkajian dan dokumentasi hukum;

c.       melaksanakan  konsultasi dalam rangka melaksanakan  kegiatan lingkup pengkajian dan dokumentasi hukum;

d.      mengkoordinasi tugas bagian pemerintahan lingkup pengkajian dan dokumentasi hukum;

e.       melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan lingkup pengkajian dan dokumentasi hukum;

               melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum 

 

LAST_UPDATED2