Sub Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh bagian hukum setda kabupaten bintan   
Selasa, 21 Juli 2009 07:00

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Sengketa dan Bantuan Hukum

 

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG

URAIAN TUGAS BAGIAN DAN SUB BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN

Sub Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum

 Pasal  12

(1)     Sub Bagian Sub Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dalam penyelesaian sengketa dan bantuan hukum;                                                                                                            

(2)     Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

a.   mengumpulkan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa dan bantuan hukum;

b.      menyiapkan bahan petunjuk melaksanakan  penyelesaian sengketa dan bantuan hukum;

c.       melaksanakan konsultasi dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelesaian sengketa dan bantuan hukum;

d.      mengkoordinasi tugas bagian pemerintahan lingkup penyelesaian sengketa dan bantuan hukum;

e.       melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan penyelesaian sengketa dan bantuan hukum;

f.       melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.

 

 

LAST_UPDATED2