| Sub Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum |
|
|
|
| Ditulis oleh bagian hukum setda kabupaten bintan |
| Selasa, 21 Juli 2009 07:00 |
|
Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Sengketa dan Bantuan Hukum
SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG URAIAN TUGAS BAGIAN DAN SUB BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN Sub Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Pasal 12 (1) Sub Bagian Sub Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dalam penyelesaian sengketa dan bantuan hukum; (2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. mengumpulkan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa dan bantuan hukum; b. menyiapkan bahan petunjuk melaksanakan penyelesaian sengketa dan bantuan hukum; c. melaksanakan konsultasi dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelesaian sengketa dan bantuan hukum; d. mengkoordinasi tugas bagian pemerintahan lingkup penyelesaian sengketa dan bantuan hukum; e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan penyelesaian sengketa dan bantuan hukum; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
|
| LAST_UPDATED2 |












