Sub Bagian Produk Hukum PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh bagian hukum setda kabupaten bintan   
Selasa, 21 Juli 2009 06:59

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Produk Hukum

 

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG

URAIAN TUGAS BAGIAN DAN SUB BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN

 


Sub Bagian Produk Hukum

Pasal  11

(1)     Sub Bagian Produk Hukum  mempunyai tugas melaksanakan  sebagian tugas Bagian Hukum lingkup produk hukum;

(2)     Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

a.   mengumpulkan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan lingkup sub bagian produk hukum;

b.      menyiapkan bahan petunjuk melaksanakan  kebijakan lingkup sub bagian produk hukum;

c.       melaksanakan  konsultasi dalam rangka melaksanakan  kegiatan lingkup sub bagian produk hukum;

d.      mengkoordinasi tugas bagian pemerintahan lingkup sub bagian produk hukum.

e.       melaksanakan  evaluasi dan pelaporan kegiatan lingkup sub bagian produk hukum;

f.       melaksanakan  tugas lain yang diberikan kepada Kepala Bagian.

 

LAST_UPDATED2