| Sub Bagian Produk Hukum |
|
|
|
| Ditulis oleh bagian hukum setda kabupaten bintan |
| Selasa, 21 Juli 2009 06:59 |
|
Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Produk Hukum
SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG URAIAN TUGAS BAGIAN DAN SUB BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
Sub Bagian Produk Hukum Pasal 11 (1) Sub Bagian Produk Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum lingkup produk hukum; (2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. mengumpulkan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan lingkup sub bagian produk hukum; b. menyiapkan bahan petunjuk melaksanakan kebijakan lingkup sub bagian produk hukum; c. melaksanakan konsultasi dalam rangka melaksanakan kegiatan lingkup sub bagian produk hukum; d. mengkoordinasi tugas bagian pemerintahan lingkup sub bagian produk hukum. e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan lingkup sub bagian produk hukum; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Bagian.
|
| LAST_UPDATED2 |












